logo BW

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pengadilan Agama Samarinda

Profil Singkat PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pengadilan Agama Samarinda bertugas menyediakan layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan transparan, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab mengelola dan mendokumentasikan informasi perkara, profil lembaga, serta dokumen publik lainnya.

Profil Singkat PPID PA Samarinda:

  • Tujuan: Memberikan kemudahan akses informasi, khususnya jadwal sidang dan data perkara bagi pihak berperkara.
  • Aksesibilitas: Menyediakan data secara online dan menyediakan meja layanan informasi khusus di kantor.
  • Sistem: Mengintegrasikan sistem pelayanan informasi dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
  • Prinsip: Transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

TIM PPID PENGADILAN AGAMA SAMARINDA

  • All
  • Dewan Pertimbangan
  • Atasan PPID
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  • Pejabat Pelaksana
  • Petugas Informasi

Tugas, Fungsi, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID

STRUKTUR